Baleg Minta Semua Pihak Pahami UUD 1945

12-06-2013 / BADAN LEGISLASI

Terkait  Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)  Nomor 92/PUU-X/2012 yang mengabulkan permohonan Yudicial Review Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terhadap  UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD , dan DPRD (UU MD3) dan UU Nomor  12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), hari ini, Rabu (11/6) Badan Legislasi DPR RI (Baleg) menggelar rapat pleno yang juga dihadiri seluruh Legal Drafter DPR dan Tenaga Ahli Baleg di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Jakarta.

Ketua Baleg, Ignatius Mulyono yang memimpin rapat tersebut menyatakan, bahwa dalam menyikapi Keputusan MK, terlebih dahulu kita harus bisa memahami sebetulnya sejauhmana pemahaman DPD terhadap Keputusan MK tersebut.

“Karena jika nanti bayangan yang dimiliki DPD itu terlalu berlebihan, tentunya kita juga akan mengalami kesulitan didalam melakukan pembahasan revisi UU MD3,” jelas Mulyono

Mulyono meminta kepada seluruh Legal Drafter DPR dan Tenaga Ahli Baleg serta Anggota Baleg untuk paham betul apa yang termuat dalam UUD 1945.

“Jangan kita mencoba keluar dari rumusan-rumusan yang sudah ada di UUD 1945. Pasal 20 ayat (2) UUD kita jelas bahwa  yang menyusun UU itu DPR bersama pemerintah, sehingga maknanya  keputusan untuk peresmian suatu RUU menjadi UU itu ditangan DPR,” papar politisi Fraksi Partai Demokrat.  

“Ini kuncinya, tidak boleh ada pihak-pihak yang mau melakukan mengakselerasikan terhadap Keputusan MK, kita tetap menggunakan dasar itu. Kita letakkan dimana posisi DPD itu. Tapi tidak mengikuti sebagai pihak yang mengambil keputusan,” tambahnya.

Maksudnya, DPD bukan  pihak yang  mengambil keputusan dan  DPD tidak bisa mengajukkan pendapat didalam Rapat Paripurna DPR RI. “Mau diputuskan merah, kuning, hijau oleh DPR bersama pemerintah, itu hak sepenuhnya sesuai UUD 1945,” kata Mulyono.

Menurutnya, DPR  harus bisa memberikan suatu rumusan yang jelas, tepat dan tidak keliru terhadap tugas dan tanggung jawab DPD, bahwa wilayah DPD  mencakup apa saja.

Penentuan anggaran perimbangan keuangan pusat dan daerah, menurut Mulyono, iya. Tetapi   jika  berbicara mengenai APBN itu, DPD hanya sekedar memberikan masukan.

“Saya mintakita semua bergerak dalam koridor UUD 1945. Keputusan MK ok, sudah final dan siapapun tidak bisa merubah, tapi terjemahannya tidak boleh keluar dari koridor UUD 1945, karena MK mengambil keputusan berdasarkan UUD 1945,” tegas Mulyono. (sc)/foto:odjie/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...